Notification

×

Iklan

Diduga Curi Panel Komputer Excavator, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi di Pasbar

Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:46 WIB Last Updated 2026-10-11T07:46:34Z

‎Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan YA (22) terkait dugaan pencurian panel dan elektrik excavator di Nagari Muara Kiawai, Minggu (11/10/2026).

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus pria berinisial YA (22), yang diduga mencuri panel dan komponen elektrik komputer alat berat jenis excavator. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
‎
‎YA kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu panel dan satu komponen elektrik excavator.
‎
‎Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pencurian itu terjadi di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB.
‎
‎Saat kejadian, excavator milik Handro Donal terparkir di tepi jalan kawasan tersebut. Korban kemudian mendapati panel dan komponen elektrik alat berat itu telah hilang dari tempat semula.
‎
‎Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri informasi terkait keberadaan barang yang hilang.
‎
‎“Pelaku diketahui hendak menjual barang hasil curian kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kasat Reskrim.
‎
‎Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melacak keberadaan YA hingga akhirnya menangkap pria itu di rumah kontrakannya di Nagari Ophir.
‎
‎Berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan panel dan komponen elektrik excavator sebagai barang bukti.
‎
‎Saat ini, YA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update