Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
Dari total biaya tersebut, jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825, atau sekitar 55,50 persen dari keseluruhan BPIH.
Kesepakatan mengenai besaran biaya haji itu diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan Panja Komisi VIII telah menyetujui angka BPIH tersebut.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” kata Dasco dalam rapat.
Bipih yang menjadi tanggungan jamaah akan dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya biaya penerbangan, sebagian layanan akomodasi fullboard yang disediakan syarikah, serta uang saku atau biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Adapun porsi pembiayaan yang berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji ditetapkan rata-rata Rp43.817.526 per jamaah. Jumlah tersebut setara dengan 44,50 persen dari total BPIH.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, biaya haji tahun 2027 menjadi lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp107,34 juta per jamaah.(da*)


