Jakarta, Rakyatterkini.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan sistem kelistrikan yang mengakibatkan pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 25 saksi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyampaikan bahwa perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
Menurut Irhamni, lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Akibat gangguan listrik tersebut, nilai kompensasi yang diperkirakan harus diberikan kepada pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.
Irhamni menjelaskan, kejadian bermula dari suara dentuman yang terdengar di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Insiden itu diduga berkaitan dengan terjadinya hubungan singkat pada Transformator 1.
Beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 06.36 WIB, pasokan listrik di Batam dan Bintan mengalami blackout.
Setelah gangguan terjadi, PT PLN Batam menjalankan prosedur pemulihan awal atau black start sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di Batam kemudian berangsur pulih, sementara pemulihan jaringan di Bintan berlangsung secara bertahap.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi bekas lelehan pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Petugas juga mendapati seekor kera mengalami luka bakar di sekitar transformator tersebut.
Namun, penyidik masih menelusuri apakah kedua temuan itu memiliki kaitan langsung dengan gangguan kelistrikan yang menyebabkan blackout di kedua wilayah tersebut.
Penyelidikan selanjutnya diarahkan pada berbagai aspek teknis, termasuk dugaan perpindahan material, jejak busur listrik, serta kinerja sistem proteksi instalasi. Penyidik juga mendalami pelaksanaan pengujian, perawatan, dan pengawasan terhadap fasilitas kelistrikan.
Selain faktor teknis, kondisi pagar dan perangkat pencegah masuknya satwa liar ke area gardu induk turut menjadi perhatian. Aparat juga menelusuri sistem pengamanan selama proses pembangunan Transformator 3.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan di server Gardu Induk Baloi ikut diperiksa untuk membantu menyusun kembali kronologi kejadian.
Irhamni menegaskan, penyidik masih berfokus pada pembuktian dugaan pelanggaran standar keselamatan, unsur kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat dengan peristiwa blackout, serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan penyebab gangguan listrik tersebut sekaligus mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang berdampak pada pelanggan di Batam dan Bintan.(da*)


