Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan melalui perbaikan sistem pengelolaan, peningkatan disiplin petugas, serta penerapan kewajiban menghubungkan kamera pengawas atau CCTV di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pusat pemantauan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa pembenahan program dilakukan secara berkelanjutan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Upaya tersebut mencakup penindakan terhadap kepala SPPG maupun petugas dapur yang terbukti terlibat tindak pidana, kekerasan, korupsi, serta kejadian yang membahayakan keamanan pangan.
Tysa menyampaikan, perbaikan tata kelola mencakup peningkatan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), koordinator wilayah, hingga kepala SPPG. Pengaturan jam kerja kepala SPPG juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional dapur, yakni pukul 02.00–08.00 WIB dan 17.00–19.30 WIB.
Hal itu disampaikan Tysa melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Selain mengatur kedisiplinan petugas, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng dilengkapi label yang mencantumkan batas waktu konsumsi. Label tersebut juga memuat informasi bahwa makanan harus disantap di lokasi yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan dibawa pulang.
Menurut Tysa, ketentuan pelabelan tersebut diterapkan untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang telah ditetapkan sehingga kualitasnya tetap terjaga. BGN juga melakukan pemantauan secara berkala agar seluruh pelaksana program menjalankan prosedur operasional standar (SOP) sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari pengembangan layanan, BGN turut menguji coba sistem penyajian makanan secara prasmanan di 66 lokasi.
Pengawasan operasional juga diperkuat melalui instruksi kepada seluruh SPPG di Indonesia untuk menghubungkan CCTV dapur masing-masing ke pusat pemantauan. Dengan sistem tersebut, aktivitas di dapur dapat diawasi secara langsung atau real-time.
Tysa mengatakan, koneksi CCTV memungkinkan BGN memeriksa kepatuhan setiap dapur terhadap SOP yang berlaku. Selain itu, lembaganya juga meningkatkan intensitas komunikasi, baik dengan masyarakat maupun antarinstansi, guna mendukung pelaksanaan program.
Berdasarkan data hingga 30 September 2026, program MBG telah menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat. Pelayanan tersebut didukung oleh 27.486 SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Di sisi lain, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh unit pelayanan memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan.
Pada periode yang sama, penyerapan anggaran program MBG tercatat mencapai Rp153,2 triliun, atau sekitar 66,9 persen dari total pagu efektif sebesar Rp229 triliun.
Pemerintah juga merencanakan perluasan cakupan program pada 2027 dengan target melayani 72,4 juta penerima manfaat. Sasaran tersebut meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.
Dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat, penguatan tata kelola, kedisiplinan petugas, serta pengawasan terhadap kualitas dan keamanan pangan menjadi aspek penting agar program MBG dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.(da*)


