![]() |
| Hamidan menyerahkan surat keberatan ke Polsek Lembah Melintang, Jumat (16/10/2026). |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com — Tiga warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, menyampaikan keberatan kepada Kapolsek Lembah Melintang terkait pemeriksaan seorang anak berusia 14 tahun yang mereka nilai perlu ditinjau berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Keberatan tersebut disampaikan Hamidan, Muazzin, dan Ahmad Rifai melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026. Mereka meminta kepolisian memastikan pemeriksaan terhadap FAR, seorang pelajar berusia 14 tahun, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami menduga pemeriksaan terhadap FAR dilakukan oleh penyidik reguler atau penyidik yang bukan penyidik anak. Jika benar demikian, tentunya wajar jika kita mempertanyakan pemenuhan hak-hak anak selama proses pemeriksaan berlangsung," kata Hamidan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Hamidan, FAR telah menjalani pemeriksaan di Polsek Lembah Melintang sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (3/9/2026) dan Kamis (8/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan dan penganiayaan.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan Tigor, ayah FAR, saat itu anaknya sedang berkumpul bersama teman-temannya di sekitar Puskesmas Tampus Damai, Ujung Gading.
Ketika itu, seorang pengendara sepeda motor berinisial AB (20) melintas dengan suara kendaraan yang bising. FAR kemudian memanggil pengendara tersebut hingga terjadi adu mulut.
Setelah sempat membubarkan diri, AB disebut kembali datang bersama kakaknya yang berinisial WD (30).
AB kemudian memukul kepala FAR dan memiting lehernya. Sementara itu, WD disebut menghantam punggung FAR satu kali.
Setelah kejadian tersebut, FAR menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya, Tigor. Tigor kemudian mendatangi rumah keluarga AB untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Namun, menurut Tigor, setibanya di lokasi, ia justru terlibat perselisihan dengan WD, kakak AB.
Tigor mengaku WD membentaknya sebelum memukul kepalanya menggunakan batu hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Dalam peristiwa itu, AB turut membantu WD melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
"Setelah itu adik saya yang laki-laki bernama Sofyan datang untuk melerai, tapi dia juga dipukuli menggunakan batu dan mengalami pecah di tiga bagian kepalanya," ujar Tigor.
Menyaksikan ayah dan pamannya mengalami luka-luka, FAR kemudian melempar rumah pihak yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut menggunakan batu. Aksi itu mengakibatkan kaca jendela rumah pecah.
Tigor mengatakan telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat. Ia juga mengaku membuat laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan adiknya di Polsek Lembah Melintang.
Tigor menjelaskan, ketika mendatangi kepolisian, dirinya mengalami luka di kepala. Menurut dia, petugas menyarankannya menjalani visum dan mendapatkan perawatan.
Namun, saat mengurus visum, keluarga pihak lain juga disebut mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian yang sama.
Situasi tersebut membuat Tigor merasa dirinya dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam penanganan perkara.
"Setelah laporan mereka masuk, kami merasa serta-merta diperlakukan tidak adil. Saat ini kami yang berada di posisi bersalah dan akan dipidanakan," kata Tigor.
Ia mengaku khawatir anaknya justru diproses secara pidana, sementara dugaan penganiayaan yang dialami keluarganya belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.
"Kami merasa hukum tidak ditegakkan dengan adil, apalagi sekarang anak saya yang seolah-olah akan dijadikan tersangka. Apakah karena kondisi ekonomi kami yang lemah, kami dianggap angin lalu?" ujarnya.
Meski demikian, Tigor menyatakan keluarganya masih membuka peluang penyelesaian secara damai.
"Kami tidak menutup pintu damai, namun saat ini kami benar-benar merasa diperlakukan tidak adil," katanya.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Donal, terkait surat keberatan warga, kronologi kejadian, serta penanganan laporan dari kedua belah pihak.
Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperjelas perkembangan penanganan perkara, status hukum FAR, serta penerapan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam proses pemeriksaan tersebut.
Informasi dari seluruh pihak diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara ini. (*/wan)


