Tanjab Barat, Rakyatterkini.com – Warga adat Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, bersama manajemen Unit Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar, menggelar kegiatan panen ikan melalui pembukaan Lubuk Larangan di Sungai Pengabuan, Rabu (9/9/2026).
Sungai Pengabuan menjadi lokasi pelaksanaan tradisi adat tersebut karena berada di wilayah desa sekaligus berbatasan langsung dengan kawasan perkebunan kelapa sawit milik negara yang dikelola Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar.
Kegiatan diawali dengan doa bersama yang diikuti Manajer Unit Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Ereskayanto, Kepala Desa Pulau Pauh Yon Riza, serta ratusan masyarakat dan karyawan perkebunan. Setelah prosesi adat selesai, warga bersama karyawan mulai memasuki kawasan Lubuk Larangan untuk mengambil ikan.
Yon Riza mengatakan pembukaan Lubuk Larangan merupakan tradisi yang telah dijalankan masyarakat Desa Pulau Pauh secara turun-temurun. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala, yakni setiap dua tahun sekali.
“Pembukaan Lubuk Larangan dilakukan dua tahun sekali dan sudah menjadi agenda rutin masyarakat Desa Pulau Pauh. Hasil panen ikan nantinya diperuntukkan bagi warga desa,” ujar Yon Riza di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, bagian Sungai Pengabuan yang dijadikan Lubuk Larangan berada tepat di perbatasan dengan areal perkebunan Kebun Bukit Kausar. Karena itu, pemeliharaan kawasan tersebut selama ini dilakukan secara bersama oleh masyarakat adat dan pihak perkebunan.
Menurut Yon, kerja sama tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap ketentuan adat yang berlaku di tengah masyarakat.
“Desa bersama pihak Kebun Bukit Kausar ikut menjaga Lubuk Larangan ini. Kami tetap menjalankan aturan adat yang berlaku. Karena itu, saat pembukaan kami juga melibatkan pihak kebun, termasuk dalam doa dan makan bersama yang dilaksanakan di bawah pohon kelapa sawit milik Kebun Bukit Kausar,” katanya.
Lubuk Larangan sendiri merupakan kearifan lokal berupa larangan bagi masyarakat untuk menangkap atau mengambil ikan di bagian sungai tertentu yang telah ditetapkan. Penangkapan ikan baru diperbolehkan ketika masyarakat melaksanakan prosesi pembukaan Lubuk Larangan sesuai kesepakatan adat.
Selain menjadi tradisi masyarakat, keberadaan Lubuk Larangan juga berperan dalam menjaga kelestarian sungai dan populasi ikan air tawar. Pengelolaan kawasan sungai melalui aturan adat tersebut turut membantu mempertahankan keseimbangan ekosistem serta meningkatkan ketahanan lingkungan sungai dalam menghadapi perubahan iklim.(da*)


