Notification

×

Iklan

Wakil Bupati Agam Hadiri Paripurna Ranperda Pelayanan Publik

Rabu, 02 September 2026 | 03:48 WIB Last Updated 2026-09-01T20:48:00Z

DPRD Agam Bahas Ranperda Pelayanan Publik

Lubukbasung, Rakyatterkini.com  – Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menghadiri rapat paripurna DPRD Agam yang membahas penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Senin (31/8).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal dan didampingi Wakil Ketua DPRD Aderia. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Agam, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan.

Penyampaian nota penjelasan Ranperda dilakukan oleh Juru Bicara DPRD Agam, Novi Irwan. Ia mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Agam.

Menurut Novi, keberadaan Ranperda ini juga diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan daerah. Pelayanan kepada masyarakat, katanya, harus menjadi bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Ia menegaskan, pelayanan publik perlu dilaksanakan secara transparan dengan didukung standar pelayanan yang jelas, terukur, dan mudah diketahui masyarakat. Dengan demikian, warga memiliki kepastian mengenai hak serta prosedur ketika memperoleh layanan dari pemerintah.

Novi yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Agam menilai masih terdapat sejumlah unit pelayanan yang belum memberikan perhatian maksimal terhadap standar pelayanan maupun maklumat pelayanan.

Karena itu, melalui Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam ingin memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas, standar operasional yang terukur, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah penyampaian nota penjelasan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik akan memasuki proses pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update