Jakarta, Rakyatterkini.com — Seorang pria berinisial AS (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AN (22), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, mata, dan punggung.
Penganiayaan diduga terjadi setelah AS pulang dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras bersama sejumlah rekannya. Pelaku kemudian emosi setelah memeriksa telepon seluler milik istrinya dan menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Saat kejadian berlangsung, AN diketahui sedang tidur bersama anaknya yang masih balita. Tanpa alasan yang jelas, AS kemudian menyerang korban dengan memukul bagian wajahnya hingga mata kiri korban mengalami lebam.
Kekerasan berlanjut ketika pelaku mengambil balok kayu dan menggunakannya untuk memukul tubuh serta kepala korban. Tidak berhenti sampai di sana, AS juga memotong rambut istrinya secara paksa menggunakan gunting.
Korban disebut mendapat ancaman agar tidak berteriak ataupun meninggalkan rumah untuk meminta bantuan kepada warga sekitar.
Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan, polisi menerima informasi dari warga yang mencurigai adanya kejadian kekerasan di dalam rumah korban. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi dan mengamankan AS bersama korban.
"Personel kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dan mendatangi TKP. Pelaku beserta korban masih berada di lokasi ketika petugas tiba. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum," kata AKP Asfada, Kamis (10/9/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, AN mengalami benjolan pada kepala, memar cukup parah di bagian mata kiri, serta nyeri pada punggung. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit guna memperoleh penanganan medis sekaligus menjalani pemeriksaan Visum et Repertum.
Terancam Hukuman 10 Tahun
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, yakni satu batang balok kayu dan sebuah gunting.
AS kini ditahan di Mapolsek Tallo, Polrestabes Makassar. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(da*)

