Padang, Rakyatterkini.com – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang terus meningkatkan upaya penertiban kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penertiban tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan proses penagihan dilakukan berdasarkan data wajib pajak tanpa membedakan profesi maupun latar belakang pemilik kendaraan.
Untuk mengidentifikasi kendaraan milik ASN yang belum memenuhi kewajiban PKB, pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan berpelat merah yang masih tercatat memiliki tunggakan. Berdasarkan data Samsat Padang, sekitar 85 persen atau sekitar 689 unit dari kendaraan pelat merah yang menunggak pajak merupakan becak motor.
Defrizal menjelaskan, kendaraan tersebut sebagian berasal dari hibah yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dan diberikan kepada kelompok masyarakat, kelompok tani, maupun penerima lainnya.
“Becak motor tersebut merupakan kendaraan hasil hibah dari dana pokir anggota dewan yang disalurkan kepada kelompok masyarakat atau kelompok tani. Kendaraan itu masih menggunakan pelat merah dan semestinya segera dilakukan balik nama oleh penerima hibah,” kata Defrizal saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kendaraan yang sebenarnya telah dikuasai masyarakat masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Data kendaraan tersebut juga masih tercatat dalam sistem Samsat.
Persoalan serupa ditemukan pada kendaraan dinas yang sebelumnya telah dilelang dan kemudian berpindah kepada pihak swasta. Samsat Padang meminta para penerima hibah maupun pemenang lelang segera menyelesaikan proses bea balik nama sehingga kewajiban pajak tidak lagi tercatat sebagai piutang daerah.
Imbauan serupa ditujukan kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya. Pemilik lama diminta segera melaporkan perubahan kepemilikan agar data kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penagihan, Samsat Padang menggunakan sejumlah metode. Petugas mendatangi langsung wajib pajak yang masih memiliki kewajiban, sementara pendekatan digital dilakukan melalui pengiriman pesan siaran atau WhatsApp blast kepada pemilik kendaraan yang tercatat menunggak.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar bersama Ditlantas Polda Sumbar dan Jasa Raharja juga terus menjalankan program Gebyar Pajak. Program tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Melalui Gebyar Pajak, masyarakat yang taat membayar PKB berkesempatan memperoleh berbagai hadiah, di antaranya paket umrah dan sepeda motor. Pengundian hadiah juga kerap dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan car free day.
Defrizal berharap langkah penertiban dan pemberian apresiasi tersebut dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, termasuk ASN, untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ia menilai kepatuhan terhadap pembayaran pajak sekaligus kelengkapan administrasi kendaraan merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.(da*)


