Notification

×

Iklan

Roy Suryo Berpotensi Kena NO di Praperadilan Ganti Rugi

Jumat, 11 September 2026 | 18:48 WIB Last Updated 2026-09-11T11:48:00Z

Pakar telematika Roy Suryo 

Jakarta, Rakyatterkini.com — Kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, menilai gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan kliennya berpotensi dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima karena dianggap memiliki cacat formil.

Menurut Ristan, potensi tersebut muncul lantaran pihak termohon maupun turut termohon tidak menghadirkan ahli dalam persidangan. Ia juga menilai sikap para pihak tersebut menunjukkan adanya keberatan untuk memenuhi permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya, sedangkan turut termohon terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon I dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II.

"Pembuktian kemarin, ahli kami, itu pertanyaan dari termohon, Turut Termohon 1 dan 2, itu seperti mengarah kok berat memberikan ganti rugi ya," kata Ristan kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Ia mengatakan, pihak termohon seakan enggan memberikan kompensasi atas serangkaian upaya paksa yang pernah dilakukan aparat terhadap Roy Suryo. Upaya tersebut meliputi penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.

Padahal, dalam putusan sebelumnya, hakim praperadilan telah menyatakan tindakan upaya paksa terhadap Roy Suryo tersebut tidak sah.

Ristan menjelaskan, dalam agenda pembuktian terbaru, pihak termohon tidak menghadirkan saksi ahli. Mereka hanya menyerahkan sejumlah alat bukti berupa surat kepada hakim yang menangani perkara praperadilan tersebut.

Menurutnya, pola tersebut serupa dengan perkara praperadilan keempat yang pernah diajukan Roy Suryo dan pada akhirnya dinyatakan NO oleh pengadilan.

"Kita bisa analisis bersama, persidangan prapid keempat Mas Roy sama, termohon dan turut termohon melepaskan haknya di pembuktian saksi dan ahli," ujarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update