Pariaman, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria yang diketahui pernah tersandung perkara narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Pria yang diamankan berinisial AW (40), alias Anton Wijaya. Ia diketahui bekerja sebagai nelayan dan tinggal di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
AW ditangkap polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumahnya yang berada di kawasan perumahan Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/42/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 14 September 2026.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di kawasan Taratak.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap AW. Polisi juga memperoleh informasi bahwa pria tersebut pernah terlibat perkara narkotika pada 2021.
Setelah memastikan keberadaan AW di kediamannya, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Saat memeriksa kamar, petugas menemukan sebuah jaket berbahan levis berwarna dongker yang tergantung di dalam lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam jaket tersebut terdapat sebuah kotak permen transparan.
Kotak itu berisi delapan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna dongker serta uang tunai senilai Rp820 ribu.
Seluruh rangkaian pengamanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat.(da*)


