Jakarta, Rakyatterkini.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil. Keempatnya masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
Komandan Puspomau Marsda Daan Sulfi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” kata Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Serda Ahmad diketahui bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Dalam kasus tersebut, selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lain yang selamat, yakni Serda ZN dan Serda RP.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Kejadian disebut terjadi sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB.
Menurut Daan, lokasi kejadian berada di Mess Galaksi, yang merupakan mess milik Dispsiau di Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka terancam pidana penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.
Daan menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Serda Ahmad mengungkapkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya terdapat luka menyerupai benturan di bagian dagu serta lebam pada dada yang menurut pihak keluarga tampak seperti bekas pukulan.(da*)


