Notification

×

Iklan

Pria Diduga Ambil Kotak Infak Berakhir Damai

Jumat, 04 September 2026 | 11:48 WIB Last Updated 2026-09-04T04:48:00Z

Seorang Pria Diduga Hendak Curi Kotak Amal Masjid di Padang Selatan Bebas usai Mediasi Damai di Polsek

Padang, Rakyatterkini.com – Persoalan yang melibatkan RE (39), pria yang sebelumnya diamankan warga karena diduga hendak mengambil kotak infak Masjid Al Amanah Cendana, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

RE diamankan warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah diduga hendak mengambil kotak infak yang berada di masjid tersebut.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali membenarkan adanya proses mediasi atas kejadian tersebut. Ia menyebut penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Nirdes, langkah tersebut ditempuh untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat,” ujarnya.

Mediasi digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Padang Selatan. Proses tersebut turut melibatkan perangkat Kelurahan Mata Air serta unsur lembaga adat.

Dari pihak kelurahan, hadir Kasi Trantib Budi Setiawan bersama Dubalang Riki Amura. Keluarga RE juga datang mengikuti proses mediasi.

Orang tua RE, Y (63), hadir langsung di Mapolsek Padang Selatan. Ia memberikan jaminan sekaligus menyatakan kesediaannya menjadi penanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

Dalam pertemuan itu, RE bersama keluarganya menyampaikan penyesalan atas kejadian yang telah berlangsung. RE juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut, pihak pelaku dan keluarga menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” kata Nirdes.

Sebagai bentuk penyelesaian, para pihak kemudian membuat dan menandatangani surat perjanjian perdamaian serta surat pernyataan. Dokumen tersebut ditandatangani di Polsek Padang Selatan dengan disaksikan unsur kelurahan dan dubalang.

“Surat pernyataan bermaterai tersebut turut dilampirkan sebagai arsip serta bukti penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” jelasnya.

Mediasi tersebut menjadi bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah kelurahan dan tokoh adat. Pendekatan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat sekaligus menjaga hubungan sosial dan keamanan lingkungan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update