Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Melalui surat tersebut, Presiden menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR RI.
Surpres bernomor R-45/Pres/09/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta. Dalam surat yang sama, Presiden Prabowo juga merujuk surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai penyampaian RUU tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lima menteri yang mendapat mandat tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.
“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian isi Surpres yang dilihat pada Kamis (17/9/2026).
Dengan mandat itu, kelima menteri tersebut akan menjadi perwakilan resmi pemerintah selama proses pembahasan RUU Migas dengan DPR RI.
Surat Presiden tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditugaskan mengikuti pembahasan RUU Migas.(da*)


