Solok, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota melakukan operasi penertiban minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol di sejumlah lokasi dalam wilayah hukumnya, Jumat dini hari (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam dan 11 personel. Petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, kedai tuak hingga tempat hiburan berupa cafe karaoke.
Dalam operasi itu, polisi menemukan dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah warga berinisial IMS. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 80 botol minuman beralkohol dengan sejumlah merek, di antaranya Bintang, Guinnes, Anggur, Soju, Amer, dan Batavia.
Petugas kemudian mendatangi kedai tuak milik HVS di wilayah Solok. Di lokasi itu ditemukan satu jerigen berkapasitas 30 liter serta tujuh kantong plastik yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram minuman jenis tuak.
Penertiban selanjutnya dilakukan di sejumlah cafe karaoke. Di Cafe Deppol, polisi mengamankan 13 botol minuman beralkohol. Sementara Cafe MP ditemukan empat botol, Cafe Cinday sebanyak 12 botol Singaraja, Cafe BS sebanyak 27 botol berbagai merek, Cafe Ocean 18 botol, Cafe Pasifik enam botol, dan Cafe Charlie dua botol bir.
Adapun saat pemeriksaan di Cafe Januari, petugas tidak menemukan minuman beralkohol. Sedangkan Cafe Pelangi diketahui sedang dalam keadaan tutup ketika didatangi petugas.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran menyampaikan bahwa seluruh minuman yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dijadikan barang bukti.
Menurutnya, para pemilik usaha yang didatangi dalam kegiatan tersebut juga telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan pada Jumat serta Senin mendatang.
Daslucky menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, kegiatan dilakukan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(da*)


