Solok, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota melakukan operasi penertiban minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol di sejumlah lokasi dalam wilayah hukumnya, Jumat dini hari (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam dan 11 personel. Petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, kedai tuak, hingga tempat hiburan berupa kafe karaoke.
Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah warga berinisial IMS. Di tempat tersebut, petugas menemukan 80 botol minuman beralkohol, di antaranya Bintang, Guinness, Anggur, Soju, Amer, dan Batavia.
Penertiban juga menyasar kedai tuak milik HVS di kawasan Solok. Dari lokasi itu, polisi mengamankan satu jeriken berkapasitas 30 liter serta tujuh kantong plastik yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram tuak.
Selanjutnya, petugas mendatangi delapan kafe karaoke. Di Cafe Deppol ditemukan 13 botol minuman beralkohol, Cafe MP sebanyak empat botol, dan Cafe Cinday sebanyak 12 botol Singaraja.
Kemudian, dari Cafe BS petugas menyita 27 botol berbagai merek. Sementara itu, Cafe Ocean menyumbangkan 18 botol, Cafe Pasifik enam botol, dan Cafe Charlie dua botol bir dalam hasil sitaan.
Adapun di Cafe Januari, petugas tidak mendapati adanya minuman beralkohol. Sedangkan Cafe Pelangi tidak dapat diperiksa karena sedang dalam keadaan tutup ketika didatangi.
Iptu Daslucky Okyusran mengatakan seluruh minuman beralkohol yang ditemukan dalam operasi tersebut telah dibawa ke Mapolres Solok Kota dan diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti minuman beralkohol yang kami temukan sudah diamankan di Polres Solok Kota. Pemilik tempat usaha juga telah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat dan Senin mendatang,” kata Daslucky.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban dilakukan sekaligus untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang dinilai dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas.(da*)


