Notification

×

Iklan

Polisi Jadi Tersangka Penadahan Sapi Curian

Sabtu, 12 September 2026 | 10:48 WIB Last Updated 2026-09-12T03:48:00Z

Polres Sumba Timur menahan oknum polisi yang diduga terlibat pencurian sapi.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda PBU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak sapi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi yang bertugas di Polsek Haharu tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polres Sumba Timur.

Keterlibatan Aipda PBU terungkap setelah kasus pencurian sapi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Dari hasil penyelidikan, Aipda PBU diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung sapi hasil kejahatan.

Plt Kasi Humas Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, membenarkan bahwa Aipda PBU telah resmi berstatus tersangka.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Dalam perkara itu, Aipda PBU dijerat sebagai tersangka tindak pidana penadahan.

Aipda PBU disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP mengenai penadahan. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial RNKM diduga melakukan pencurian ternak dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Kasus ini bermula dari beredarnya video pada Minggu (6/9/2026). Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah warga menghentikan sebuah mobil pikap yang membawa beberapa ekor sapi di wilayah Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur.

Warga mencurigai ternak yang diangkut kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian. Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah warga yang emosi berusaha melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap dua orang yang berada di dalam mobil.

Beruntung, situasi dapat dikendalikan sehingga kedua orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian di Mapolsek Haharu.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan RNKM sebagai tersangka utama dalam dugaan pencurian ternak pada Selasa (8/9/2026). Penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan Aipda PBU yang disebut turut mengawal serta menampung sapi yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Untuk kepentingan penyidikan, Aipda PBU saat ini ditempatkan di ruang tahanan khusus Polres Sumba Timur. Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi sekaligus melengkapi proses penyidikan perkara pidana.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update