Notification

×

Iklan

PN Painan Periksa Kolam Limbah PT Incasi Raya

Senin, 21 September 2026 | 04:33 WIB Last Updated 2026-09-20T21:33:00Z

Sidang Lapangan Dugatan AJPLH terhadap PT Incasi Raya

Pessel, Rakyatterkini.com — Pengadilan Negeri (PN) Painan melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dalam perkara gugatan lingkungan hidup yang melibatkan PT Incasi Raya Sodetan POM,.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di lokasi kolam limbah perusahaan yang berada di Nagari Tluk Amplu Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam pemeriksaan di lapangan, diketahui kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM masih berbentuk kolam tanah dan belum dilengkapi lapisan kedap air.

Sidang lapangan itu merupakan bagian dari perkara gugatan lingkungan hidup dengan Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn. Pemeriksaan dipimpin Majelis Hakim Vivi Hariani Damanik dan Veronica Elisabeth serta didampingi Panitera Alharis Muslim.

Pihak penggugat hadir secara langsung dan diwakili Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, M.Ling. Sementara pihak PT Incasi Raya Sodetan POM sebagai tergugat diwakili kuasa hukum Widyawati dan Muklis Jasad.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan turut hadir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dalam pemeriksaan tersebut diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkab Pesisir Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Soni menerangkan bahwa salah satu pokok gugatan berkaitan dengan kondisi fisik kolam limbah milik perusahaan. Menurutnya, kolam tersebut masih berupa kolam tanah dan tidak memiliki lapisan kedap air.

Soni juga menyampaikan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, pihak PT Incasi Raya Group mengakui kolam limbah tersebut memang belum menggunakan lapisan kedap air.

“Kolam limbah yang tidak memiliki lapisan kedap air ini berpotensi menyebabkan kontaminasi pada tanah di sekitar objek sengketa akibat rembesan limbah cair. Secara kasat mata terlihat cairan limbah berwarna hitam bersentuhan langsung dengan dinding kolam tanah,” kata Soni di lokasi pemeriksaan.

Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Soni menegaskan, gugatan yang diajukan pihaknya bukan berkaitan dengan parameter baku mutu air, melainkan menyangkut tidak adanya lapisan kedap air pada kolam limbah.

“Substansi gugatan kami bukan soal parameter baku mutu air, tetapi mengenai ketiadaan lapisan kedap air pada kolam limbah. Dalam ketentuan hukum lingkungan hidup, kondisi tersebut tergolong pelanggaran kategori berat,” ujarnya.

Perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Rabu (23/9/2026).

Pada sidang berikutnya, agenda akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari masing-masing pihak yang sebelumnya sempat tertunda. Setelah itu, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update