Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, sebagai upaya meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan fasilitas ketenagalistrikan sekaligus mendukung tata kelola penerimaan daerah dari sektor pajak tenaga listrik.
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani PLN dan Pemkab Lima Puluh Kota mengatur mengenai pengelolaan serta pemanfaatan fasilitas ketenagalistrikan di wilayah tersebut.
Selain itu, PLN bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota juga menyepakati PKS mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lima Puluh Kota H. Safni dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota A. Zuhdi Perama Putra. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota, Manager PLN UP3 Payakumbuh Yessi Indra bersama jajaran, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Manager PLN UP3 Payakumbuh, Yessi Indra, menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mempererat koordinasi antara PLN dan pemerintah daerah, baik dalam pemanfaatan fasilitas kelistrikan maupun pengelolaan PBJT atas tenaga listrik.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat pengelolaan fasilitas ketenagalistrikan semakin terkoordinasi, tetapi juga mendorong tata kelola pajak daerah yang lebih baik.
“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujar Yessi.
Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Barat, Ririn Rachmawardini, menilai kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan pengelolaan ketenagalistrikan sesuai dengan kebutuhan wilayah.
“PLN terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan ketenagalistrikan dapat terlaksana melalui koordinasi yang baik. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas pelayanan listrik sekaligus menghadirkan tata kelola yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ririn.
Melalui Kesepakatan Bersama tersebut, PLN dan Pemkab Lima Puluh Kota memiliki landasan untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas ketenagalistrikan. Sementara itu, PKS PBJT menjadi dasar kerja sama dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak atas tenaga listrik.
Masing-masing pihak akan menjalankan kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut secara terkoordinasi. Sinergi ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan listrik masyarakat, pelayanan publik, serta berbagai kegiatan ekonomi di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dengan terjalinnya kerja sama yang lebih kuat, koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pengelolaan fasilitas ketenagalistrikan dan PBJT yang lebih terarah diharapkan turut memberikan kontribusi bagi pembangunan serta meningkatkan manfaat pelayanan bagi masyarakat.(da*)


