Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur layanan ojek online (ojol). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, aturan tersebut tidak membahas kembali besaran potongan biaya layanan untuk transportasi penumpang, tetapi lebih difokuskan pada jasa pengiriman makanan dan barang.
Pernyataan itu disampaikan Dudy setelah mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa. Menurutnya, ketentuan mengenai potongan biaya layanan untuk angkutan orang sudah ditetapkan sebesar 8 persen sehingga tidak perlu dihitung ulang dalam Perpres baru.
Dudy menjelaskan, pemerintah justru tengah menyusun ketentuan mengenai biaya layanan pada jasa pengantaran makanan dan barang. Selama ini, kedua jenis layanan tersebut belum memiliki aturan khusus yang mengatur mekanisme biaya layanan.
“Yang sedang diatur adalah layanan pengantaran makanan dan barang karena selama ini belum ada ketentuan yang mengaturnya secara khusus,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, pembahasan rancangan Perpres tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan tahap akhir sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
Dudy mengatakan proses finalisasi dilakukan agar aturan yang disusun dapat menjadi landasan yang jelas bagi penyelenggaraan layanan pengantaran berbasis digital.
Sebelumnya, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memang tengah menyiapkan regulasi yang diharapkan mampu menciptakan aturan yang lebih adil sekaligus memberikan perlindungan bagi para pengemudi mitra layanan digital.
Pengaturan khusus bagi pengemudi yang bergerak dalam jasa pengantaran barang nantinya menjadi bagian dari kewenangan Kemkomdigi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan dan kondisi kerja yang lebih baik bagi para pengemudi mitra, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.(da*)


