Notification

×

Iklan

Penjual Cilung Diduga Cabuli Dua Siswi SD

Kamis, 03 September 2026 | 13:53 WIB Last Updated 2026-09-03T06:53:00Z

Polisi menangkap tukang jajanan aci gulung

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menangkap seorang pria berusia 60 tahun yang sehari-hari berjualan jajanan anak di sekitar sekolah di Kota Cirebon. Pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD).

Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu (2/9/2026). Pelaku diketahui menjajakan cilung atau aci gulung di lingkungan sekolah.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika membeli jajanan. Korban kemudian berteriak dan segera melaporkan peristiwa itu kepada gurunya. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di sekitar sekolah. Momen penangkapan tersebut juga sempat direkam dan beredar di media sosial. Dalam video itu, sejumlah warga tampak meluapkan kemarahan terhadap pria tersebut sebelum petugas membawanya untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif korban saat siswi tersebut membeli makanan yang dijualnya.

Penyelidikan sementara menemukan sedikitnya dua siswi yang diduga menjadi korban. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat korban lain.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan penyidik juga menemukan dugaan kejadian serupa yang dilakukan pelaku sekitar dua tahun sebelumnya.

"Korban ada dua orang. Dua tahun sebelumnya pelaku juga diduga melakukan hal serupa terhadap korban lain. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan," kata Fadlillah, Kamis (3/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku dan korban ketika kejadian berlangsung. Keterangan dari saksi serta tersangka masih terus dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 415 terkait pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melanjutkan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update