Notification

×

Iklan

Pencopotan Purbaya Dinilai Tak Langgar Aturan

Jumat, 18 September 2026 | 02:20 WIB Last Updated 2026-09-17T19:20:00Z

Founder Mari Kita Bahas, Ahmad Alimuddin.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Founder Mari Kita Bahas, Ahmad Alimuddin, berpandangan bahwa pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan (Menkeu) tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, moral, ataupun aturan kenegaraan.

Pandangan tersebut disampaikan Ahmad saat menjadi pembicara dalam program Interupsi bertajuk “Reshuffle Purbaya, Ada Apa?” yang ditayangkan iNews, Kamis (17/9/2026).

Ahmad menyebut publik tidak mengetahui secara utuh komunikasi yang dilakukan Presiden sebelum keputusan mengganti Purbaya diambil. Menurut dia, komunikasi tersebut bisa saja berlangsung secara langsung antara Presiden dan Purbaya maupun melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Publik tentu tidak bisa memastikan apa saja yang sudah dilakukan Presiden. Bisa saja Presiden telah berkomunikasi langsung dengan Pak Purbaya atau melalui Mensesneg, termasuk menyampaikan penjelasan mengenai rencana pergantian tersebut,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan, pergantian seorang menteri merupakan kewenangan Presiden yang secara konstitusional menjadi bagian dari hak prerogatif kepala negara.

“Menurut saya, pergantian ini merupakan sesuatu yang sah karena memang menjadi hak prerogatif Presiden,” katanya.

Ahmad juga mengaitkan pergantian Purbaya dengan perubahan susunan kabinet yang pernah terjadi sebelumnya. Ia mencontohkan pergantian Sri Mulyani pada 2025 yang, menurutnya, juga tidak harus didahului dengan pemanggilan ke Istana untuk menyampaikan rencana pemberhentian.

“Kalau melihat pergantian menteri-menteri sebelumnya, bukan hanya Pak Purbaya. Misalnya Bu Sri Mulyani pada 2025, prosesnya juga tidak didahului dengan undangan ke Istana untuk membicarakan soal pencopotan,” tuturnya.

Setelah pergantian dilakukan, lanjut Ahmad, proses administrasi pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelaksanaan serah terima jabatan di kementerian yang bersangkutan.

“Setelah pergantian, tetap ada proses serah terima jabatan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ahmad menilai tidak terdapat indikasi bahwa proses pencopotan Purbaya telah melanggar ketentuan etik, moral, maupun aturan negara yang berlaku.

“Saya kira tidak ada yang dilanggar, baik dari sisi etik, moral, maupun aturan negara,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update