![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah untuk merealisasikan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Pembenahan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan angkutan barang, mulai dari tahap persiapan kendaraan hingga proses distribusi.
Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo, mengatakan penerapan Zero ODOL membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah menggandeng kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, serta perusahaan angkutan barang untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai target.
Menurut Heri, komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan terus dilakukan agar penerapan Zero ODOL pada tahun depan dapat terlaksana secara efektif.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan dari sisi hulu. Salah satunya memastikan kendaraan angkutan barang telah memenuhi persyaratan dimensi maupun spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Selain kondisi kendaraan, pemerintah juga memberi perhatian pada proses pemuatan barang. Muatan harus disesuaikan dengan kapasitas yang diizinkan sehingga kendaraan tidak membawa beban berlebih.
Dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Perusahaan transportasi dan pemilik barang juga memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan mengenai dimensi dan muatan dipatuhi.
Heri menambahkan, pengawasan di lapangan menjadi bagian lain yang harus diperkuat. Pemerintah perlu menyelaraskan mekanisme pengawasan dan penindakan agar pelanggaran ODOL dapat diminimalkan.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga menekankan bahwa persoalan ODOL tidak dapat ditangani hanya melalui penertiban di jalan. Penanganannya membutuhkan sinergi lintas sektor serta pengawasan yang dilakukan sejak kendaraan dan barang dipersiapkan.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah turut mengembangkan pengawasan berbasis teknologi dan integrasi data. Salah satu upayanya dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub yang ditujukan untuk memperkuat pemantauan sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin menggeser pola penanganan ODOL dari yang sebelumnya lebih banyak mengandalkan penindakan di jalan menjadi upaya pencegahan sejak awal.
Dengan demikian, pelanggaran terkait kelebihan dimensi maupun muatan diharapkan dapat dicegah sejak kendaraan disiapkan, barang dimuat, hingga proses pengiriman menuju lokasi tujuan.(da*)


