![]() |
| Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) di Komisi II DPR RI. |
Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan, aset pemerintah tidak cukup hanya tertib dalam pencatatan, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum dan mampu mendukung kepentingan pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah dan sekretaris daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Mahyeldi menjelaskan, aset daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset mempunyai data yang jelas, status hukum yang kuat, penguasaan yang sah, serta pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya, keberadaan aset pemerintah tidak semestinya hanya menjadi bagian dari laporan keuangan daerah. Lebih dari itu, aset harus dijaga, ditata dan dimanfaatkan sehingga memberikan dampak bagi masyarakat.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Ia menyebutkan, sejumlah upaya terus dilakukan Pemprov Sumbar untuk memperkuat penataan aset. Langkah tersebut antara lain melalui pembenahan administrasi, inventarisasi, sertifikasi serta peningkatan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terkait pertanahan dan aset.
Penataan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko munculnya persoalan hukum, sengketa kepemilikan maupun penguasaan aset pemerintah oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Selain aspek pengamanan, Mahyeldi juga menekankan pentingnya mengoptimalkan aset yang sudah memiliki kepastian administrasi dan hukum. Pemanfaatannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta diarahkan untuk mendukung pelayanan publik maupun aktivitas yang dapat meningkatkan nilai ekonomi daerah.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Sinergi tersebut diperlukan agar persoalan legalitas aset dapat diselesaikan sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.
Mahyeldi menambahkan, pengelolaan BMD pada dasarnya berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset yang berasal dari masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pengelolaan Aset Harus Berorientasi Manajemen
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mengubah pendekatan dalam mengelola aset. Menurutnya, pengelolaan BMD tidak seharusnya hanya berfokus pada pencatatan administratif, tetapi harus berkembang menjadi manajemen aset secara menyeluruh.
Ia menilai pencatatan dalam neraca belum otomatis menunjukkan bahwa suatu aset telah terlindungi. Demikian pula sertifikat kepemilikan tidak selalu berarti aset tersebut sudah dikuasai secara fisik atau dimanfaatkan secara maksimal.
Karena itu, setiap aset pemerintah daerah harus dapat ditelusuri secara lengkap, mulai dari identitas, lokasi, nilai, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga bentuk pemanfaatan dan rencana pengembangannya.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Selain BMD, pembahasan juga menyoroti penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rifqi mengatakan, modal yang disetorkan pemerintah daerah seharusnya diperlakukan sebagai investasi publik yang memiliki perencanaan dan target yang terukur.
Menurutnya, penyertaan modal perlu didukung business plan, kajian kelayakan usaha, indikator kinerja, proyeksi keuntungan atau imbal hasil, serta ukuran manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa hingga 1 Juni 2026 terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen tercatat mengalami kerugian.
Sementara itu, secara keseluruhan laba bersih BUMD baru berada di kisaran 1,9 persen dibandingkan total aset. Adapun nilai dividen yang dihasilkan tercatat sekitar 1 persen dari keseluruhan aset.
Rifqi menekankan perlunya langkah berbeda terhadap kondisi masing-masing BUMD. Perusahaan daerah yang memiliki kinerja sehat perlu terus diperkuat, sedangkan BUMD yang mengalami masalah harus memiliki program pemulihan yang dilengkapi target serta batas waktu yang terukur.
Untuk BUMD yang menjalankan fungsi pelayanan publik, keberhasilan tidak dapat hanya diukur berdasarkan jumlah dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah. Sementara bagi BUMD yang berorientasi komersial, kinerja perusahaan perlu menunjukkan produktivitas serta tingkat pengembalian atas modal publik yang telah ditanamkan.(da*)


