Notification

×

Iklan

Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Sabtu, 19 September 2026 | 11:50 WIB Last Updated 2026-09-19T04:50:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di berbagai satuan pendidikan yang berada di bawah binaannya. Selain di sekolah, orang tua atau wali juga diminta mengatur penggunaan gawai anak di rumah, dengan durasi maksimal dua jam sehari di luar keperluan belajar.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah lembaga pendidikan, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan lain yang sejenis.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan pembatasan gawai bukan berarti peserta didik harus dijauhkan dari perkembangan teknologi. Penggunaan perangkat digital masih diperbolehkan apabila memang diperlukan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana peserta didik dapat memanfaatkan teknologi dengan cara yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Dalam aturan tersebut, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila guru secara langsung menginstruksikan penggunaan perangkat tersebut untuk kepentingan pembelajaran.

Ponsel dapat digunakan sebelum maupun setelah kegiatan belajar mengajar. Dalam situasi darurat, penggunaan ponsel juga diperbolehkan dengan sepengetahuan dan izin guru atau wali kelas.

Pembatasan serupa diberlakukan kepada guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel saat proses pembelajaran berlangsung apabila penggunaan perangkat tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan tempat khusus seperti loker untuk menyimpan ponsel, baik di ruang kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan perangkat milik peserta didik sebelum pembelajaran dimulai dan menyerahkannya kembali setelah jam sekolah berakhir. Dalam kondisi tersebut, ponsel harus dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat.

Kemenag juga meminta sekolah dan satuan pendidikan menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua untuk menyampaikan atau menerima informasi mendesak.

Ketentuan mengenai penggunaan gawai selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif, proporsional, serta tidak melibatkan tindakan kekerasan.

Kamaruddin mengatakan pembatasan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain mengurangi gangguan selama pembelajaran, kebijakan itu ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” ujarnya.

SE tersebut juga mengatur larangan terhadap akses, penyimpanan, maupun penyebaran berbagai konten yang berpotensi membahayakan anak. Di antaranya konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan materi negatif lainnya.

Peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau menyebarluaskan foto dan video yang dapat melanggar privasi maupun merendahkan martabat orang lain tanpa persetujuan.

Pengaturan penggunaan gawai tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Kemenag turut memberikan arahan kepada orang tua dan wali agar menerapkan kebiasaan penggunaan perangkat digital yang sehat di lingkungan keluarga.

Orang tua dianjurkan membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam setiap hari di luar kepentingan belajar. Mereka juga disarankan memanfaatkan fitur pengawasan orang tua atau parental control, antara lain untuk mengatur batas usia konten, membatasi pembelian dan pengunduhan aplikasi, mengaktifkan safe search, serta mengatur durasi waktu layar.

Kamaruddin menegaskan, pembentukan pola penggunaan teknologi yang sehat membutuhkan keterlibatan keluarga dan sekolah secara bersamaan.

“Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” katanya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update