Notification

×

Iklan

Kabut Asap, Siswa Padang PJJ 17–18 September

Kamis, 17 September 2026 | 04:24 WIB Last Updated 2026-09-16T21:24:00Z

ilustrasi 

Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota Padang melakukan penyesuaian terhadap kegiatan pembelajaran menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi risiko paparan udara tidak sehat terhadap siswa maupun tenaga pendidik.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap. Surat tersebut ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova pada Rabu (16/9/2026).

Penerbitan surat edaran dilakukan setelah Disdikbud memperoleh informasi mengenai kondisi kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang serta Diskominfo Padang. Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu, kualitas udara di Kota Padang masuk dalam kategori berbahaya.

Penyesuaian kegiatan belajar berlaku selama dua hari, yakni Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).

Untuk satuan pendidikan PAUD/TK, baik negeri maupun swasta, kegiatan pembelajaran untuk sementara ditiadakan selama masa tersebut.

Sementara itu, siswa SD dan SMP negeri maupun swasta yang sebelumnya mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah akan beralih ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.

Kendati pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Mereka akan menjalankan tugas dari satuan pendidikan masing-masing sekaligus memastikan proses pembelajaran jarak jauh berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan PJJ dapat memanfaatkan berbagai platform digital dan sarana komunikasi yang tersedia. Pemilihan media pembelajaran disesuaikan dengan kondisi serta kebijakan masing-masing sekolah.

Para guru juga diminta mengatur materi dan aktivitas pembelajaran secara proporsional. Beban tugas yang diberikan kepada siswa tidak boleh berlebihan, mengingat kegiatan belajar berlangsung dalam situasi khusus. Kehadiran siswa selama mengikuti pembelajaran daring tetap dicatat sebagai kehadiran resmi.

Disdikbud turut meminta peran aktif orang tua atau wali murid dalam mendampingi anak selama kebijakan tersebut diterapkan. Orang tua diharapkan memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, berada di rumah selama waktu belajar, serta mengurangi kegiatan di luar ruangan.

Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak meninggalkan rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau perlindungan pernapasan yang memadai.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemko Padang dalam menghadapi kondisi udara yang memburuk sekaligus meminimalkan paparan kabut asap terhadap peserta didik.

Pemko Padang mengimbau seluruh pihak, mulai dari sekolah, tenaga pendidik, siswa hingga orang tua, untuk mematuhi ketentuan tersebut dan bersama-sama mengutamakan kesehatan serta keselamatan selama kondisi kabut asap berlangsung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update