![]() |
| Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule akan menjalani rehabilitasi setelah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika jenis etomidate. Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan Jule hanya berstatus sebagai pengguna sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Menurut Michael, polisi mengamankan sejumlah barang, termasuk satu perangkat vape dan tiga sisa isi vape. Dari hasil pemeriksaan, Jule dikategorikan sebagai pengguna.
"Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai," ujar Michael, Sabtu (19/9/2026).
Selain memeriksa barang bukti, penyidik juga menelusuri alat komunikasi milik Jule. Dari pemeriksaan tersebut, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pemberian, peredaran, maupun penjualan vape narkotika.
"Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya," katanya.
Dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menerapkan mekanisme restorative justice terhadap Jule. Tahapan berikutnya adalah proses asesmen sebelum yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
"Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab," tandas Michael.(da*)


