Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AY diamankan petugas di sebuah kamar hotel yang berada di Kota Makassar.
Setelah dibawa ke Satreskrim Polresta Gowa, AY menjalani serangkaian pemeriksaan hingga kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kepada penyidik, AY mengaku telah menyewa 19 kendaraan mewah dari sejumlah pemilik usaha rental.
Untuk meyakinkan para pemilik kendaraan, AY diduga memberikan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan. Ia juga menyampaikan bahwa mobil-mobil tersebut akan dipakai untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf mengatakan, aksi tersebut mulai dilakukan pada Oktober 2025. Saat itu, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan dibutuhkan untuk operasional dapur MBG di Bantaeng.
"Pada Oktober 2025, pelaku menyampaikan kepada korban ingin merental mobil operasional dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya pada periode Oktober 2025 sampai April 2026 pelaku juga merental mobil dari Irsan sebanyak 19 unit," kata Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Setelah mendapatkan kendaraan, AY diduga membuat dokumen kendaraan palsu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menggadaikan 19 mobil kepada pihak lain. Nilai gadai setiap kendaraan bervariasi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan delapan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara 11 kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.
"Jadi saat ini ada delapan kendaraan, kemudian 11 kendaraan lagi masih dalam pencarian," ujar Muhammad Yusuf.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
Kapolresta Gowa menyebut, saat penyitaan dilakukan, salah satu kendaraan yang diduga berasal dari hasil penggelapan diketahui digunakan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
"Ketika kita melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum AY, Rahmat Hidayat, meminta penyidik tidak hanya berfokus pada keberadaan kendaraan, tetapi juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
Ia berharap polisi mendalami secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum polisi dan anggota DPRD yang disebut dalam proses penyidikan.
"Saya berharap agar teman-teman dari Polres Gowa bukan hanya mengusut kaitan persoalan dengan keberadaan mobil, namun pembuatan BPKB dan STNK palsu yang disampaikan oleh Pak Kapolres Gowa agar itu juga dikembangkan dan diusut," kata Rahmat.(da*)


