Notification

×

Iklan

Indonesia Perkuat Koordinasi Atasi Kabut Asap

Sabtu, 05 September 2026 | 17:45 WIB Last Updated 2026-09-05T10:45:00Z

Asap karhutla.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komunikasi dengan negara-negara tetangga untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi melintasi batas wilayah.

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Vahd Nabyl, mengatakan langkah penanganan terus dilakukan di dalam negeri seiring terdeteksinya sebaran asap di sejumlah daerah Indonesia dan kawasan Asia Tenggara. Selain upaya domestik, pemerintah juga aktif berkoordinasi dengan negara-negara di kawasan.

Menurut Vahd, Indonesia tetap menempatkan kerja sama regional sebagai bagian penting dalam menghadapi persoalan lingkungan yang memiliki dampak lintas negara. Hubungan bilateral dengan negara tetangga juga terus dijaga agar penanganan kabut asap dapat dilakukan secara bersama-sama.

"Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," ujar Vahd, Sabtu (5/9/2026).

Ia menambahkan, negara-negara ASEAN juga terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca kering yang dipengaruhi faktor iklim dan dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan maupun lahan.

Dalam penanganannya, Indonesia memanfaatkan berbagai mekanisme kerja sama ASEAN, termasuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Kerangka tersebut menjadi salah satu instrumen regional dalam mengatasi persoalan pencemaran asap lintas batas.

Vahd menyebutkan pembahasan dan koordinasi mengenai perkembangan kabut asap dilakukan secara berkala. Langkah tersebut mencakup evaluasi situasi serta tindak lanjut yang diperlukan oleh negara-negara anggota ASEAN.

Sementara itu, ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) yang untuk sementara dikoordinasikan oleh ASEC telah menetapkan status kewaspadaan kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026.

Dalam kondisi tersebut, seluruh negara anggota ASEAN diwajibkan menyampaikan laporan situasi atau Situation Report (SITREP) setiap hari. Laporan itu antara lain memuat peta pergerakan asap yang selanjutnya disebarkan kepada National Focal Point masing-masing negara anggota ASEAN.

Vahd menegaskan Indonesia terus memenuhi kewajiban pelaporan dan langkah-langkah yang ditetapkan dalam Alert Level 3 berdasarkan SOP MAJER (Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response).

Pelaporan tersebut mencakup informasi mengenai titik panas, kondisi lingkungan, potensi pergerakan asap, hingga perkembangan penanganan karhutla. Pemerintah juga menyampaikan berbagai upaya respons darurat, termasuk operasi pemadaman berskala luas dan peningkatan koordinasi antara pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat di tingkat lokal.

Seluruh informasi dan perkembangan penanganan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretariat ASEAN yang menjalankan fungsi sebagai kantor interim ACC THPC.

Selain penanganan yang berjalan saat ini, Indonesia juga terus mendorong agar ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) dapat segera beroperasi secara penuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi regional dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas batas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update