Pessel, Rakyatterkini.com — Perkara gugatan legal standing yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berlanjut ke agenda pemeriksaan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (16/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, AJPLH menghadirkan Dr. Elviriadi, akademisi Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sebagai ahli di bidang lingkungan hidup.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang itu berlangsung sekitar 90 menit, mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam keterangannya, Elviriadi membahas kewajiban perusahaan pengelola PKS untuk memastikan kolam penampungan limbah dibuat dengan sistem kedap air. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Ia menerangkan, keberadaan lapisan atau membran kedap air pada kolam limbah diperlukan agar cairan limbah tidak meresap ke lingkungan, khususnya tanah dan air bawah tanah.
“Namanya aturan tidak bisa ditawar-tawar. Namanya hukum kalau sudah diputuskan harus dijalankan. Harus ditegakkan,” ujar Elviriadi dalam persidangan.
Ia juga berpandangan bahwa penerapan ketentuan tersebut tidak seharusnya ditunda dengan berbagai alasan. Menurut dia, pengelola PKS perlu segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera terapkan dan untuk sementara hentikan dulu produksinya. Dipasang pengelolaan kedap air tersebut,” katanya.
Elviriadi menambahkan, persoalan perizinan yang terbit sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021 berlaku tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mengikuti regulasi yang saat ini berlaku.
Menurutnya, perusahaan bersama pemerintah perlu mengambil langkah aktif untuk menyesuaikan sistem pengelolaan limbah dengan aturan tersebut.
“Dalam waktu dua bulan harus bisa mereka praktikkan PP itu, bahwa pengelolaan dilaksanakan kedap air. Tidak bisa dia berdalih yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua AJPLH Soni menyatakan pihaknya mengapresiasi keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Ia menilai kondisi kolam limbah yang masih berupa kolam tanah dapat diketahui secara langsung.
“Kolam limbah yang tidak kedap air itu bisa dilihat secara kasat mata. Jadi sebenarnya tidak perlu pengujian ilmiah, pengujian laboratorium,” kata Soni.
Soni menyebut penggunaan kolam tanah tanpa lapisan kedap air dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Kondisi tersebut, menurutnya, juga memiliki potensi terhadap pencemaran tanah dan air tanah.
Ia mengatakan, dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yang menjadi bagian dari perkara juga menyebut kolam limbah PT Incasi Raya masih berupa kolam tanah dan belum menggunakan sistem kedap air.
“Jadi sebenarnya kolam limbah yang tidak kedap air itu tidak perlu diuji laboratorium, karena secara kasat mata bisa dilihat. Ke depannya itu bisa berdampak terhadap pencemaran tanah dan air tanah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Soni mengatakan ketentuan mengenai kolam limbah kedap air semestinya telah diterapkan setelah PP Nomor 22 Tahun 2021 diberlakukan.
“Namanya peraturan pemerintah itu mengikat. Kemudian memang seharusnya minimal dua tahun setelah peraturan pemerintah ini keluar sudah harus diterapkan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan kondisi kolam limbah yang disebut masih berbentuk kolam tanah hingga 2026.
“Ini kan sudah tahun 2026, berarti sudah ada lima tahun. Tapi sampai sekarang kolam limbah mereka masih kolam tanah, belum kedap air,” kata Soni.
Dalam persidangan, Soni turut menyoroti peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Ia menilai sosialisasi maupun langkah pencegahan terkait penerapan aturan tersebut belum terlihat sebelum gugatan dilayangkan.
“Kalau sepertinya dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepertinya tidak ada melakukan sosialisasi sampai saat ini,” katanya.
Menurut Soni, setelah gugatan diajukan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui instansi terkait bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat baru mengirimkan surat kepada kementerian terkait mengenai persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perkara yang diajukan AJPLH tidak hanya berkaitan dengan pembuktian ada atau tidaknya dampak pencemaran. Gugatan tersebut, kata dia, juga diarahkan untuk memastikan kewajiban pengelolaan limbah dijalankan sesuai regulasi.
“Artinya penggugatan kita hari ini, pihak perusahaan harus menerapkan sesuai aturan kedap air ini. Bukan soal dampaknya, tapi soal penerapan aturan yang tertuang di PP 22 Tahun 2021,” ujarnya.
Adapun pihak tergugat yang hadir dalam persidangan antara lain kuasa hukum PT Incasi Raya serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.(da*)


