Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tetap dapat berjalan. Kepastian tersebut menyusul persetujuan pemerintah pusat untuk menambah Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan tambahan anggaran tersebut diberikan untuk membantu pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Tito menjelaskan, tambahan TKD itu ditujukan kepada 540 pemerintah daerah. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan ketenagakerjaan PPPK, termasuk kemungkinan pengurangan atau pemberhentian akibat tekanan anggaran daerah.
"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah," ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Kebijakan pemerintah pusat tersebut mendapat respons positif dari pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman berharap pembiayaan PPPK nantinya dapat dimasukkan secara berkelanjutan dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Andi Sudirman, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan di daerah.
Ia menyebut banyak PPPK yang ditempatkan sebagai tenaga pendidik, guru, maupun tenaga kesehatan. Karena itu, kebutuhan terhadap tenaga tersebut dinilai masih cukup tinggi.
"Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan," kata Andi Sudirman.
Sebelumnya, Kemendagri memang telah membahas opsi pemanfaatan DAU untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayarkan gaji PPPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada 5 Agustus 2026 menyampaikan bahwa salah satu opsi yang tengah dikaji adalah dukungan pembayaran PPPK melalui DAU. Namun, saat itu formulanya masih dalam pembahasan dan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.
"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," ujar Bima Arya.(da*)


