Pariaman, Rakyatterkini.com — Polisi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah pedesaan Kabupaten Padang Pariaman. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial Taupit alias Dafit (36) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Durian Tuga, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah milik kerabat tersangka dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu di atas meja dapur. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok yang berisi tiga plastik klip transparan diduga sabu, dua plastik klip kosong, dua kaca pirek, satu bong, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp945.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, Dafit mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial VIO. Pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Dari keterangan tersangka, transaksi narkotika tersebut dilakukan dengan pola pembayaran utang atau cash bon. Dafit disebut membeli sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp2 juta pada Senin (7/9/2026). Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.
Petugas kemudian berupaya menelusuri nomor telepon yang digunakan VIO. Namun, saat dilakukan pengecekan, nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga menyulitkan proses pelacakan terhadap pemasok.
Proses penangkapan dan pengamanan barang bukti turut disaksikan Wali Korong setempat, May Loov Stori, serta warga bernama Syapirman. Di hadapan petugas dan para saksi, Dafit mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Dafit dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika telah menyasar hingga wilayah nagari. Aparat kepolisian pun terus melakukan penindakan sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(da*)


