Notification

×

Iklan

BULD DPD RI Dorong Penguatan Regulasi Bencana

Kamis, 17 September 2026 | 15:22 WIB Last Updated 2026-09-17T08:22:00Z

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI

Jakarta, Rakyatterkini.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi terkait penanggulangan bencana. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah, pemanfaatan Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam penyusunan tata ruang serta pemberian izin, hingga penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, rapat turut membahas peningkatan efektivitas sistem peringatan dini atau early warning system serta kepastian dukungan anggaran daerah untuk kegiatan mitigasi bencana.

Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim menyampaikan bahwa tingginya jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan berbagai bencana menunjukkan perlunya kebijakan penanggulangan bencana yang lebih kuat dan menyeluruh.

Menurutnya, masih terdapat perbedaan antara laporan penanganan bencana yang disampaikan di tingkat pemerintah pusat dengan kondisi nyata yang dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kita bisa mengatakan bahwa Indonesia merupakan darurat kebencanaan. Dilihat dari data pada tahun 2014 hingga 2023, banyak korban meninggal akibat bencana sebanyak lebih dari 10.000 orang,” ujar Abdul Hakim.

Ia mencontohkan kondisi penanganan bencana di Sumatera Barat. Menurut dia, laporan penanganan yang diterima di tingkat pusat tidak selalu menggambarkan situasi sebenarnya sebagaimana disampaikan para kepala daerah di lapangan.

Abdul Hakim juga menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Pasalnya, regulasi tersebut telah berlaku hampir 20 tahun, sementara jenis dan kompleksitas risiko bencana terus berkembang.

Masukan yang diperoleh melalui RDPU nantinya akan digunakan BULD DPD RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi. Salah satu fokusnya adalah memetakan daerah yang masih membutuhkan penguatan regulasi di bidang kebencanaan.

Anggota BULD DPD RI dari Kalimantan Tengah, Erni Daryanti, turut menyampaikan persoalan bencana yang dihadapi daerahnya, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang setiap tahun.

Ia menilai dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh wilayah yang terbakar, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia.

“Karhutla ini merupakan bencana yang berulang. Dampaknya bukan hanya untuk wilayahnya saja, tetapi juga terhadap kesehatan kelompok rentan, lansia, dan anak-anak,” kata Erni.

Ia juga menyoroti pentingnya aturan daerah yang mampu membedakan secara proporsional antara kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat dengan kebakaran dalam skala besar. Menurutnya, penerapan hukum harus tetap memperhatikan aspek keadilan, termasuk ketika kasus melibatkan aktivitas korporasi.

Erni berharap regulasi di tingkat daerah dapat memberikan kepastian dalam penegakan hukum sekaligus memastikan perlakuan yang adil terhadap masyarakat maupun pihak yang melakukan pembakaran dalam skala besar.

Selanjutnya, BULD DPD RI akan menghimpun berbagai masukan dari pakar, pemerintah daerah, serta anggota DPD RI. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi strategis terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda Penanggulangan Bencana.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3. BULD DPD RI mendorong agar regulasi kebencanaan daerah tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memiliki ketentuan yang operasional, berbasis risiko, serta mampu meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update