Notification

×

Iklan

Bobol Dua Rumah, Pria di Pasbar Ditangkap

Minggu, 20 September 2026 | 16:46 WIB Last Updated 2026-09-20T09:46:00Z

Tersangka saat diamankan Polres Pasbar

Pasbar, Rakyatterkini.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial OP (41) yang diduga melakukan pencurian di dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Keberadaan pelaku diketahui warga ketika hendak meninggalkan rumah salah seorang korban. Warga kemudian mengamankan OP dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.

“Pelaku berhasil diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110,” ujar A. Agung, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, aksi pencurian dilakukan setelah pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. OP kemudian mendatangi rumah Warni yang berada di kawasan Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknya hingga kunci pintu kayu terlepas. Setelah berada di dalam rumah, OP mengambil sejumlah pakaian, yakni enam daster, satu celana panjang, serta tiga pakaian dalam jenis bra.

Setelah itu, pelaku bergerak menuju rumah warga lainnya, Deli Darni, yang lokasinya berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni.

Di rumah tersebut, OP diduga merusak dua bagian pagar seng sebelum mengambil tiga pakaian dalam jenis bra.

Saat keluar dari rumah Deli Darni, gerak-gerik pelaku diketahui warga sekitar. Warga kemudian mengamankan OP dan menghubungi Polres Pasaman Barat melalui Call Center 110.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan.

A. Agung mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masuk ke kedua rumah tersebut untuk mencari pakaian jenis daster. Meski demikian, penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi tersebut.

“Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp1 juta,” katanya.

Saat ini OP telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update