Notification

×

Iklan

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja

Kamis, 17 September 2026 | 23:11 WIB Last Updated 2026-09-17T16:11:00Z

BNNP Sumbar hentikan pengiriman ganja 

Agam, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali mengungkap upaya peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja dengan berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau hampir 30 kilogram.

Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB. Lokasi penindakan berada di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Menurut Toton, kasus ini terungkap setelah Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai rencana pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal ke Padang Panjang dengan menggunakan mobil.

“BNNP Sumbar kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja jaringan Sumut-Sumbar,” ujar Toton dalam siaran pers BNNP Sumbar, Kamis (17/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghadang kendaraan yang menjadi target dengan melakukan pemblokiran jalan di Simpang Pasar Koto Baru. Namun, pengemudi kendaraan berupaya kabur dengan menabrakkan mobil ke kendaraan petugas BNN yang digunakan untuk menghadang. Akibatnya, mobil petugas mengalami kerusakan cukup parah.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.

Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan satu karung berukuran besar berwarna biru di kursi baris kedua. Selain itu, terdapat 10 paket berukuran besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat di kursi baris ketiga.

Toton menyebut, karung tersebut berisi 20 paket besar ganja dengan berat bersih keseluruhan mencapai 19.494,69 gram. Sedangkan 10 paket lainnya memiliki berat bersih 10.358,63 gram.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku dirinya mendapat tugas mengantarkan paket ganja tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Padang Panjang.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial A. Ia ditemukan berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.

Berdasarkan keterangan awal A, dirinya diperintah oleh Solihin untuk menerima kiriman 30 paket ganja kering tersebut. Solihin diketahui saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Nama Solihin juga disebut pernah diamankan BNNP Sumbar pada 2025 dalam kasus tindak pidana narkotika berupa ganja kering.

Dengan penambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan petugas mencapai 29.853,32 gram.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah pidana mati.

Toton mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar memutus jaringan distribusi narkotika antardaerah sekaligus mencegah peredaran ganja masuk ke wilayah Sumatera Barat.

“Dalam kurun waktu dua minggu ini, hampir 100 kg ganja berhasil diamankan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya,” tegas Toton.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.

Toton mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update