Notification

×

Iklan

WNA India Ditangkap Terkait Emas Ilegal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:22 WIB Last Updated 2026-08-22T01:22:00Z

Polda Sumbar Amankan WNA India, Diduga Terlibat Jual Beli Emas Hasil Tambang Ilegal

Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang warga negara India berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam penampungan dan perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan, petugas mengamankan A setelah yang bersangkutan melakukan transaksi pembelian emas. Polisi menduga emas tersebut berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sijunjung dan kawasan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

Menurut Okta, emas yang dibeli pelaku diduga dikumpulkan sebelum diserahkan kepada pihak yang dipercaya oleh seorang pemodal.

“Emas hasil tambang tanpa izin tersebut diduga dikumpulkan untuk kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan pemodal,” ujar Okta dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga kegiatan tersebut dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial N yang disebut berada di Malaysia. Emas yang terkumpul diduga akan dikirim ke Malaysia melalui jaringan yang telah ditentukan.

Penangkapan berlangsung saat A dalam perjalanan pulang dari kawasan Selayo, Kabupaten Solok, setelah melakukan pembelian emas. Dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya di Koto Baru, pelaku berhenti di SPBU KTK untuk menggunakan toilet. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang tersebut meliputi tiga batang emas murni, timbangan digital merek Digiponds berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp6.036.100.

Selain itu, petugas mengamankan dua telepon seluler, masing-masing Infinix X6855 berwarna abu-abu dan iPhone 17 Pro Max berwarna oranye. Polisi juga menyita satu unit Nissan X-Trail hitam bernomor polisi BA 1730 HP berikut kunci kendaraan dan STNK.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut telah dilakukan sejak Maret hingga April 2026. Pada periode itu, pelaku disebut membeli emas urai dengan jumlah rata-rata sekitar 40 gram setiap hari.

Aktivitas tersebut diduga kembali berlangsung sejak Juli 2026. Kali ini, emas yang dibeli berbentuk batangan dengan volume rata-rata mencapai sekitar satu kilogram per hari.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ketentuan tersebut mengancam pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral maupun batubara yang berasal dari sumber tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah kepolisian memberantas praktik pertambangan ilegal sekaligus peredaran hasil tambang yang tidak memiliki izin.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi tengah menelusuri asal-usul emas, jaringan pemasok, pihak yang diduga menjadi pemodal di Malaysia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan emas hasil pertambangan ilegal tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update