Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Pariaman mulai membahas arah kebijakan anggaran untuk tahun 2027. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (4/8/2026).
Dalam penyampaian tersebut, Yota Balad didampingi Wakil Wali Kota Mulyadi. Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua DPRD Muhajir Muslim, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Yota Balad menjelaskan, penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan agar dokumen KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas hingga mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
Ia menambahkan, dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD. Penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2027 yang telah disiapkan sebelumnya sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp626.105.634.718. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp73.504.617.013, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun sumber lainnya diperkirakan sebesar Rp552.601.017.705.
Sementara itu, kebutuhan belanja daerah direncanakan sebesar Rp693.618.900.277. Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, APBD 2027 diproyeksikan mengalami defisit anggaran sebesar Rp67.513.265.559.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan senilai Rp67.513.265.559 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Yota Balad berharap pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Ia juga menginginkan dokumen tersebut memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD sehingga dapat ditetapkan melalui nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.(da*)


