Notification

×

Iklan

TPP ASN Pemko Solok Jadi Sorotan, Sekda Tegaskan Tak Ada Pemotongan

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:33 WIB Last Updated 2026-08-22T14:33:44Z

Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon.

RAKYATTERKINI.COM — Rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solok menjadi salah satu isu panas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Isu pemangkasan TPP yang disebut-sebut mencapai sekitar 10 persen tersebut hingga kini belum menjadi keputusan resmi. Namun, kabar itu telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN Pemko Solok.

Pasalnya, TPP dinilai menjadi salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga motivasi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, sejumlah PNS berharap pemenuhan hak-hak ASN tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka juga meminta pembayaran TPP yang sebelumnya tertunda segera mendapat kepastian.

“TPP merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Apabila dilakukan pengurangan, tentu kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap motivasi dan kinerja aparatur,” ujar seorang PNS di lingkungan Pemko Solok

Sekda Tegaskan TPP Tidak Dipotong

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebut menolak adanya rencana pemangkasan TPP ASN.

Dalam pembahasan, Sekda menegaskan pemerintah daerah tidak akan menurunkan besaran TPP, bahkan tidak sampai satu persen pun.

Meski demikian, persoalan tersebut masih menjadi pembahasan antara TAPD Pemko Solok dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok.

Isu TPP tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang berlangsung pada 19 hingga 22 Agustus 2026 di DPRD Kota Solok.

Tokoh masyarakat Kota Solok, Akhirizal Dt. Rangkayo Basa, menilai ASN memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kebijakan anggaran yang menyangkut kesejahteraan pegawai harus dipertimbangkan secara matang.

“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun karena kesejahteraan pegawai terganggu. Selain itu, dampaknya juga bisa berpengaruh terhadap etos kerja, bahkan pencapaian target PAD,” katanya.

Menurut Akhirizal, efisiensi anggaran memang diperlukan ketika kondisi fiskal daerah mengalami tekanan. Namun, efisiensi harus dilakukan secara proporsional dan tidak hanya membebankan kepada kelompok tertentu.

Ia juga menyayangkan terjadinya deadlock dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan yang berlangsung 19-22 Agustus 2026 tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD dijadwalkan pada 24 Agustus 2026.

Akhirizal menilai kesepakatan KUA-PPAS Perubahan merupakan tahapan penting karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Jika tidak tercapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, proses penyusunan Perubahan APBD tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ia menjelaskan, apabila Perubahan APBD tidak dapat ditetapkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap menjalankan pemerintahan berdasarkan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kondisi itu dapat membatasi ruang pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja, pergeseran anggaran maupun menjalankan program baru yang membutuhkan dasar penganggaran dalam perubahan APBD.

Akhirizal berharap pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD tidak semata-mata berorientasi pada pemangkasan belanja, tetapi juga mempertimbangkan keadilan serta keberlanjutan pelayanan publik.

Jika efisiensi memang harus dilakukan, ia mengusulkan agar beban tersebut tidak hanya diarahkan kepada PNS. Menurutnya, sejumlah komponen tunjangan anggota DPRD Kota Solok juga dapat dipertimbangkan, seperti tunjangan perumahan, transportasi dan komunikasi.

“Kalau memang kondisi keuangan daerah membutuhkan efisiensi, sebaiknya dilakukan secara seimbang. Jangan hanya PNS yang diminta menanggung beban efisiensi. Semua pihak perlu ikut berkontribusi agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga,” tegasnya.

Hingga kini, keputusan final mengenai ada atau tidaknya pemangkasan TPP ASN dalam Perubahan APBD 2026 masih menunggu hasil pembahasan dan kesepakatan antara Pemko Solok melalui TAPD dan DPRD Kota Solok melalui Banggar.

Keputusan tersebut menjadi perhatian ASN, terlebih pembayaran TPP bulan sebelumnya juga disebut masih menjadi persoalan yang diharapkan segera diselesaikan.

Pembahasan TPP kini menjadi sorotan publik karena menyangkut bukan hanya struktur anggaran daerah, tetapi juga kesejahteraan aparatur, kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan Kota Solok pada semester kedua 2026. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update