Notification

×

Iklan

Tim Klewang Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Tuduhan Asusila

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:29 WIB Last Updated 2026-08-01T22:29:00Z

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian

Padang, Rakyatterkini.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus yang tergolong unik. Seorang pria berinisial T (46) diamankan setelah diduga mengambil barang milik korban dengan terlebih dahulu menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan korban.

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal I Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu korban, Ibnu Safmid, tengah berhenti menggunakan mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.

Ketika berada di lokasi, korban didatangi pelaku bersama seorang rekannya. Keduanya kemudian menuduh korban melakukan perbuatan asusila di dalam kendaraan.

Dengan alasan tersebut, pelaku memaksa masuk ke dalam mobil dan meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya memberikan uang yang diminta.

Tidak lama setelah kedua pelaku pergi, korban menyadari tas miliknya telah hilang. Di dalam tas itu terdapat sebuah telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 beserta sejumlah barang lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan melaporkan kasus itu ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka T yang diketahui berada di wilayah Padang Barat. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang masih dikuasai tersangka. Di hadapan penyidik, T mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update