Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Don Ritto dan Nurman Herin, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang saksi yang berasal dari kalangan swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas rangkaian perkara.
Anang menyebut penyidik juga tengah menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh perkara TPPU yang sedang ditangani.
Ia memastikan penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejagung juga akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat sekitar 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejagung.
Febrie juga diketahui menghadapi tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Salah satunya terkait dugaan korupsi yang berhubungan dengan PT Krakatau Steel.
Perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik. Sementara perkara ketiga berkaitan dengan surat perintah penyidikan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.(da*)


