Pessel, Rakyatterkini.com – Tiga warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial AR, J, dan J dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Nagari Mandeh. Laporan tersebut diajukan Kantor Hukum Lawyer Ranah Cendekia (LRC).
Ketiganya dilaporkan karena diduga menguasai secara fisik serta membangun bangunan di atas sebidang tanah yang diklaim sebagai milik klien LRC berinisial RYA.
Kuasa hukum RYA, Rodi Chandra, menjelaskan bahwa hak atas tanah tersebut diperoleh kliennya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan pada 17 Maret 2016.
Ia menyebut status kepemilikan tanah juga telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, bahkan perkara tersebut telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Rodi, meski perkara perdata terkait lahan itu telah berkekuatan hukum hingga tingkat akhir, pihak terlapor disebut masih menguasai tanah dan mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
"Pihak yang kalah, AR, masih tidak menghormati hukum dengan tetap menguasai lahan milik RYA dan mendirikan bangunan di atasnya," kata Rodi, Kamis (13/8/2026).
Rodi menambahkan, laporan dugaan penyerobotan lahan itu telah diserahkan secara tertulis kepada Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Senin (10/8/2026).
Tidak hanya menempuh jalur pidana, pihak RYA juga mengajukan permohonan teguran eksekusi atau aanmaning serta permintaan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Painan pada Selasa (11/8/2026).(da*)


