Padang, Rakyatterkini.com – Kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di kawasan Jalan By Pass Bataung Taba, Simpang Kampung Jua, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, berhasil diungkap Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung.
Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Ketiganya, yakni Fitri Agustian alias Dafit (46), Gusmardi alias Madi (45), dan Ferdi Agwindo alias Ferdi (31), diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (28/8).
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai pencurian yang terjadi di sebuah kedai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pencurian diketahui berlangsung pada Minggu (16/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan situasi kedai yang dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.
Sejumlah barang milik korban raib dalam kejadian tersebut. Barang yang hilang di antaranya satu unit HP Oppo A16 berwarna perak, satu jeriken berisi Pertalite, 40 botol Aqua berukuran satu liter yang juga berisi Pertalite, serta uang tunai Rp600 ribu.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3.450.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang-orang yang diduga sebagai pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH, kemudian mendatangi sejumlah lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dafit menjadi orang pertama yang diamankan. Ia ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gudang pinang yang berada di kawasan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung.
Sekitar setengah jam kemudian, polisi menangkap Gusmardi di rumahnya yang berada di kawasan Batuang Taba. Sementara Ferdi diamankan sekitar pukul 18.20 WIB di kediamannya di kawasan Parak Pengambiran, Kelurahan Pengambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kedai tersebut,” kata Apri.
Dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A16 warna perak dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Kasus tersebut diproses dengan menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(da*)


