Jakarta, Rakyatterkini.com – Polres Mojokerto mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembobolan Universitas Abdul Chalim di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dari aksi tersebut, komplotan pelaku membawa kabur uang kampus sekitar Rp1,4 miliar.
Salah seorang tersangka terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan komplotan ini dalam sejumlah kasus pencurian lain di berbagai daerah di Jawa Timur.
Peristiwa pencurian berlangsung pada 22 Juli 2026. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terdapat lima orang yang masuk ke lingkungan kampus sebelum menuju ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan. Mereka kemudian membongkar brankas yang menyimpan uang kampus.
Untuk membuka brankas, pelaku menggunakan sejumlah alat, termasuk linggis. Setelah brankas berhasil dijebol, seluruh uang di dalamnya dibawa kabur.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada menjelaskan, aksi tersebut baru diketahui setelah pihak kampus menemukan kondisi ruangan yang berantakan serta jendela bagian belakang dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, uang yang tersimpan di brankas diketahui telah hilang dan kejadian itu langsung dilaporkan kepada kepolisian.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto mengarah kepada sejumlah tersangka yang kemudian ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau. Ketiganya berinisial S (50), warga Polanharjo, Klaten; MAT (43), warga Masohi, Maluku Tengah; serta H (33), warga Cijeungjing, Ciamis.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit brankas, berbagai jenis obeng, linggis, serta sejumlah uang yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka disebut berusaha melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka tersebut.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain. Polisi juga mendalami dugaan bahwa komplotan tersebut pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan melibatkan dua orang atau lebih. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(da*)


