Padang, Rakyatterkini.com – Kesenian tradisional Talempong Uwaik-Uwaik dari Kabupaten Agam resmi memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.
Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat WBTBI sebagai bentuk penghargaan terhadap tradisi seni yang hingga kini masih dipraktikkan dan diwariskan oleh masyarakat Kabupaten Agam.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Sekretaris Kabupaten Agam Mhd. Lutfi dalam acara Penyerahan Sertifikat WBTBI Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8).
Talempong Uwaik-Uwaik dikenal sebagai salah satu kesenian musik tradisional Minangkabau yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Agam. Pertunjukannya menjadikan talempong sebagai instrumen utama dengan pola permainan yang memiliki karakter khas daerah setempat.
Keunikan Talempong Uwaik-Uwaik juga terlihat dari keterlibatan perempuan lanjut usia dalam memainkan alat musik tradisional tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa kesenian ini tidak hanya berkaitan dengan musik, tetapi juga menjadi bagian dari peran perempuan dalam mempertahankan dan meneruskan warisan budaya kepada generasi selanjutnya.
Dalam berbagai aktivitas adat maupun kehidupan sosial masyarakat, Talempong Uwaik-Uwaik masih digunakan untuk mengiringi sejumlah kegiatan. Suara talempong turut menciptakan suasana khas dalam perhelatan masyarakat sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan identitas budaya setempat.
Status WBTBI memiliki arti penting karena warisan budaya tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan alat musik. Di dalamnya terdapat pengetahuan, teknik permainan, tata cara pertunjukan, serta nilai sosial dan budaya yang telah berkembang di masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Agam dan masyarakat setempat, pengakuan tersebut menjadi motivasi untuk memperkuat upaya pelestarian Talempong Uwaik-Uwaik. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memastikan keterampilan dan pengetahuan mengenai kesenian tersebut terus diturunkan kepada generasi muda.
Pelestarian menjadi semakin penting di tengah perubahan zaman. Sebab, keberadaan sebuah warisan budaya tidak cukup hanya diakui, tetapi harus terus dipraktikkan agar tetap hidup dan memiliki tempat di tengah masyarakat.
Acara penyerahan sertifikat WBTBI tersebut turut diisi dengan seminar bertajuk “Kajian Kuratorial Tata Pamer, Temporer: Menapaki Jejak Sang Mahadiraja ‘Membaca Ulang Adityawarman’” dan kegiatan Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya Talempong Uwaik-Uwaik sebagai WBTBI, kesenian khas Kabupaten Agam itu semakin mendapat pengakuan sebagai salah satu bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Predikat tersebut sekaligus menjadi amanah bagi masyarakat untuk menjaga tradisi agar tetap lestari dan terus menghadirkan lantunan talempong di tengah kehidupan masyarakat.(da*)


