Notification

×

Iklan

Subsidi Motor Listrik Ditargetkan Berlaku September

Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:22 WIB Last Updated 2026-08-18T23:20:32Z

Motor Listrik

Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintah menargetkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta mulai diterapkan paling cepat pada September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut diharapkan sudah berjalan pada bulan tersebut.

Purbaya mengatakan penerapan insentif masih menunggu sejumlah tahapan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pelaksanaan program.

Ia juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas kesiapan penerapan insentif tersebut.

Sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa program insentif motor listrik senilai Rp5 juta belum dapat dijalankan karena PMK dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan.

Menurut Agus, Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis sebenarnya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menjalankan program tersebut. Namun, implementasi di lapangan baru bisa dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan resmi diterbitkan.

Agus menegaskan bahwa proses penerbitan PMK berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan aspek teknis sehingga pelaksanaan program dapat segera disesuaikan setelah regulasi diterbitkan.

Selain itu, daftar merek motor listrik yang nantinya berhak memperoleh insentif masih dalam pembahasan. Penyusunan daftar tersebut dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update