Notification

×

Iklan

Suami Tusuk Istri 15 Kali di Gorontalo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:46 WIB Last Updated 2026-08-27T14:46:00Z

Polisi mengungkap kasus KDRT di Gorontalo

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Gorontalo dan berujung pada penusukan. Seorang pria berinisial FM (26) diduga menyerang istrinya, SM (21), menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.

Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan, kejadian bermula ketika FM datang menemui istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga.

Menurut Akmal, awalnya pembicaraan antara keduanya berlangsung dengan tenang. Namun, situasi kemudian memanas setelah tersangka mengajak korban berhubungan badan untuk terakhir kalinya sebelum mereka berpisah. Ajakan itu ditolak oleh korban.

“Ketika keduanya duduk berhadapan di atas kasur, tersangka mengajak korban berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Korban menolak dan sempat mengeluarkan perkataan kasar,” kata Akmal, Kamis (27/8/2026).

Penolakan tersebut diduga membuat pelaku tersulut emosi. Kondisi itu semakin dipicu rasa cemburu setelah sebelumnya FM melihat istrinya bersama pria lain di tempat karaoke dan berboncengan.

Dalam keadaan marah, FM mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam lemari pakaian. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang SM yang masih berada di atas kasur.

Serangan pertama mengenai bagian perut korban. Pelaku kemudian kembali melakukan penyerangan hingga SM mengalami 15 luka tusukan dan sayatan di sejumlah bagian tubuh.

Teriakan korban akhirnya terdengar oleh keluarga yang berada di sekitar lokasi. Mereka kemudian mendobrak pintu kamar. Setelah itu, FM meninggalkan lokasi dan mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri. Pelaku juga membawa senjata yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter. Badik tersebut memiliki gagang sepanjang 12 sentimeter dan dilengkapi sarung berwarna cokelat.

Saat ini FM telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, FM terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update