Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar senantiasa menjaga integritas, etika, moral, dan kedisiplinan.
Sikap tersebut dinilai tidak hanya penting saat menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perilaku dalam kehidupan rumah tangga. ASN diminta menghindari perselingkuhan maupun hubungan dengan orang lain yang bukan pasangan sah. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan berpotensi berujung pada hukuman disiplin berat apabila terbukti.
Plt Kepala BKPSDM Kota Padang, Bambang Adi Sandjoko, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat karakter dan integritas ASN. Pembinaan mental serta spiritual menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Bambang, kegiatan keagamaan rutin seperti wirid Jumat juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengingatkan ASN mengenai tanggung jawab, moral, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
“Kita melakukan penguatan terhadap pribadi dan mental. Contohnya melalui kegiatan wirid Jumat yang salah satu fungsinya memberikan pengingat mengenai tanggung jawab dan moral,” ujar Bambang di Padang, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, penanaman nilai integritas tidak hanya ditujukan kepada ASN yang telah lama bekerja. Pembentukan karakter tersebut juga diberikan sejak seseorang mulai memasuki dunia birokrasi.
Dalam kegiatan Latihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nilai-nilai mengenai integritas dan akhlak menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian.
“ASN yang berintegritas dan berakhlak sangat kita tekankan. Itu menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan Latsar,” katanya.
Selain pembinaan mental dan spiritual, BKPSDM juga terus menyosialisasikan ketentuan disiplin ASN kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan agar setiap pegawai memahami konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Bambang menyebut, ketentuan mengenai disiplin ASN, termasuk persoalan moral dan kehidupan rumah tangga, telah diatur dalam regulasi pemerintah. Karena itu, setiap ASN diminta memahami serta menaati aturan yang berlaku.
“Makanya kita secara kontinu melakukan pembinaan ke OPD-OPD. Kita mengingatkan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 sangat tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan moral maupun perselingkuhan,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Meski aturan telah menetapkan sanksi yang tegas, Bambang menuturkan bahwa BKPSDM tetap mengutamakan pembinaan dan pencegahan sebelum penindakan dilakukan.
“Intinya ini sebagai pengingat kepada ASN agar tetap menjalankan tugas dan perilakunya sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Namun, apabila pembinaan tidak diindahkan dan seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran berat, proses penegakan disiplin tetap akan dijalankan. Sanksinya dapat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah merusak nama baik ASN, pelaku bisa dikenakan pembebasan dari jabatan. Kemudian untuk sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Bambang.
BKPSDM Kota Padang kembali mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi. Dengan perilaku yang berintegritas dan disiplin, ASN diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat secara profesional sekaligus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.(da*)


