Notification

×

Iklan

DJ Miss D Ditangkap Bawa Vape Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:47 WIB Last Updated 2026-08-27T19:25:30Z

DJ perempuan ditangkap polisi karena diduga menjual vape narkoba

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menangkap seorang disk jockey (DJ) perempuan berinisial AAFL (26) yang diduga terlibat dalam upaya penjualan pod getar, istilah yang digunakan untuk vape berisi zat narkotika atau obat berbahaya. Perempuan yang menggunakan nama panggung Miss D tersebut diamankan ketika membawa vape narkoba merek Batman di Kota Medan, Sumatera Utara.

AAFL ditangkap oleh Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi pod getar yang melibatkan AAFL.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati AAFL berada di lokasi bersama barang yang diduga akan dijual. Saat diamankan, polisi menemukan vape narkoba merek Batman yang disebut hendak dipasarkan dengan harga Rp2,1 juta.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, AAFL diketahui bekerja sebagai DJ dan cukup dikenal karena kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ dan termasuk yang cukup dikenal karena sering tampil di beberapa tempat hiburan malam. Ketika diamankan, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba merek Batman dengan harga Rp2,1 juta,” ujar Rafli, dikutip dari iNews Medan, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AAFL diduga memperoleh vape tersebut dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Apabila transaksi berhasil, AAFL diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp250 ribu.

Hingga kini, polisi masih memburu AL yang diduga menjadi pemasok. Penyidik terus menelusuri asal barang tersebut sekaligus mendalami jaringan yang kemungkinan berada di balik peredaran pod getar.

Selain dugaan sebagai pengedar, polisi juga mendapatkan keterangan bahwa AAFL telah menggunakan pod getar selama kurang lebih tujuh bulan. Kepada penyidik, AAFL mengaku baru pertama kali mencoba menjual vape yang mengandung narkoba tersebut.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba. Namun, untuk penggunaan, pelaku mengaku sudah aktif mengonsumsinya selama sekitar tujuh bulan terakhir,” kata Rafli.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang menyasar atau berkaitan dengan lingkungan tempat hiburan malam di Kota Medan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update