Solsel, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang marawa di lingkungan masing-masing.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin (3/8/2026).
Dalam arahannya, Khairunas mengimbau seluruh ASN bersama masyarakat agar menyambut peringatan kemerdekaan dengan menciptakan suasana yang semarak melalui pemasangan bendera Merah Putih dan marawa di rumah, kantor, maupun lingkungan sekitar.
Tidak hanya kawasan permukiman, pemerintah juga mendorong pemasangan dekorasi bernuansa kemerdekaan di berbagai fasilitas publik, seperti perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, serta tempat-tempat umum lainnya.
Pemasangan bendera dan marawa dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Imbauan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan itu mewajibkan setiap warga negara mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus di rumah, kantor, lembaga pendidikan, kendaraan umum maupun pribadi, serta lingkungan tempat tinggal sebagai bentuk penghormatan terhadap negara.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa pengibaran bendera dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan bendera yang digunakan berada dalam kondisi layak, tidak robek, pudar, atau kusam, serta dipasang dengan rapi tanpa menyentuh tanah maupun air. Bendera juga tidak boleh ditempatkan di lokasi yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.(da*)


