Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Persoalan kepemilikan lahan yang berada di kawasan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi hingga kini masih belum menemukan penyelesaian. Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock sama-sama memiliki dasar dan klaim berbeda terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Syafril Sutan Pangeran, Mardi Wardi, SH, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari transaksi tanah yang dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2005. Saat itu, STIKES Fort De Kock berencana membeli lahan milik Nauman Tuangku Yang Panjang dengan luas sekitar 8.000 meter persegi.
Namun, pembelian seluruh lahan tidak dapat dilanjutkan karena H Zainal Abidin selaku Dewan Pembina STIKES Fort De Kock belum memiliki dana yang cukup untuk membayar seluruh nilai tanah. Kedua pihak kemudian menyepakati pembelian sebagian lahan berdasarkan kemampuan pembayaran yang tersedia.
STIKES Fort De Kock disebut telah membayar Rp425 juta kepada pemilik tanah. Nilai tersebut disepakati untuk pembelian lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi.
Mardi mengatakan, ketika proses pengukuran dilakukan, H Zainal Abidin turut hadir dan menyaksikan langsung penentuan batas tanah yang kemudian tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 654. Luas tanah dalam sertifikat tersebut disesuaikan dengan pembayaran sebesar Rp425 juta.
Menurutnya, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi pembangunan kampus STIKES Fort De Kock.
Mardi menegaskan bahwa kronologi tersebut bukan informasi baru. Ia menyebut fakta mengenai proses transaksi itu telah disampaikan dalam persidangan perkara yang diajukan Yayasan UFDK. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim ketika menjatuhkan putusan.
“Apa yang disampaikan klien saya Syafril St Pangeran sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu. Pernyataan tersebut juga sudah disampaikan dalam persidangan gugatan Yayasan UFDK, tetapi tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan,” ujar Mardi.
Di sisi lain, penasihat hukum UFDK, Guntur Abdurrahman, membantah klaim Pemko Bukittinggi mengenai kepemilikan aset daerah di kawasan kampus. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat sertifikat atas nama Pemko Bukittinggi pada lahan yang saat ini disengketakan.
Guntur menyebut SHM Nomor 655 yang dijadikan dasar oleh Pemko dalam pengamanan aset daerah hingga kini masih tercatat atas nama Syafril Sutan Pangeran. Karena itu, menurutnya, dokumen pertanahan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa lahan tersebut telah menjadi milik pemerintah daerah.
“Sertifikat itu tidak pernah dimiliki pemerintah kota. Sampai hari ini masih atas nama Syafril Sutan Pangeran. Sertifikat tersebut gagal dibalik nama oleh Pemko karena Fort De Kock secara sah memiliki hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Guntur dalam konferensi pers di Kampus UFDK, Jumat (7/8/2026).
Ia juga menilai pernyataan yang menyebut Pemko Bukittinggi telah memiliki sertifikat tersebut tidak sesuai dengan kondisi dokumen pertanahan yang ada.
Sebelumnya, Pemko Bukittinggi memasang plang pengamanan aset di kawasan kampus pada 22 Juli 2026. Pemerintah daerah menyatakan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Mardi menjelaskan, pembayaran Rp425 juta dalam transaksi awal tersebut telah mencakup sejumlah biaya, termasuk pajak jual beli dan penerbitan sertifikat. Sertifikat kemudian mengalami pemecahan menjadi SHM Nomor 654 dan SHM Nomor 655.
Sisa lahan yang sebelumnya tercantum dalam PPJB, lanjutnya, kemudian dijual oleh Syafril Sutan Pangeran selaku penerus Nauman Sutan Pangeran kepada Pemko Bukittinggi. Luas lahan tersebut sekitar 5.000 meter persegi dan tercatat dalam SHM Nomor 655.
Sebelum transaksi dengan Pemko dilakukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah melakukan pengukuran kembali terhadap tanah yang akan diperjualbelikan. Pihak STIKES Fort De Kock juga disebut mengetahui adanya proses transaksi tersebut.
Mardi menuturkan bahwa sebelum pembelian lahan diselesaikan, Syafril Sutan Pangeran sempat meminta Tim Pengadaan Tanah Pemko Bukittinggi membatalkan PPJB antara STIKES Fort De Kock dan Nauman Tuangku Yang Panjang. Permintaan tersebut bahkan disampaikan dengan menghadirkan notaris.
Namun, permintaan pembatalan PPJB tersebut tidak disetujui oleh Tim Pengadaan Tanah Pemko Bukittinggi.
Sementara itu, Pemko Bukittinggi menyatakan lahan seluas sekitar 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, merupakan aset daerah. Dasar yang digunakan pemerintah adalah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan SHM Nomor 655.
Pemerintah daerah menyebut SHM Nomor 655 menjadi dasar kepemilikan Pemko atas lahan tersebut, sementara SHM Nomor 654 berada di pihak Universitas Fort De Kock.
Pihak UFDK kembali membantahnya. Mereka menilai SHM Nomor 655 tidak menunjukkan kepemilikan Pemko karena sertifikat tersebut masih tercatat atas nama Syafri Sutan Pangeran.
Guntur juga menghubungkan persoalan kepemilikan lahan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar bagi pihak Fort De Kock untuk mempertahankan klaim atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.(da*)


